Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA NTB), Syamsuddin, S.Adm.,S.Sos.,M.AP, |
LOMBOK TIMUR, - Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA NTB), Syamsuddin, S.Adm.,S.Sos.,M.AP, angkat bicara terkait cuitan dari pengurus DPP Kasta NTB beberapa hari lalu di sebuah media. Dalam cuitannya, sekretaris DPP Kasta NTB meminta kepada Bupati Lotim untuk mundur dari jabatannya karna dinilai gagal dan terlalu sering melakukan mutasi. Oleh Gubernur LIRA NTB cuitan itu dinilai berlebihan dan terlalu mengada-ada.
"Terlalu berlebihan, karena jika bicara terkait Mutasi Pegawai Negeri Sipil merupakan suatu dinamika manajemen kepegawaian pada pemerintah daerah yang menimbulkan fenomena professional maupun politis,"ujar Syamsuddin dalam sebuah release yang diterima media ini, jum'at (28/05/21).
Syamsuddin menambahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan kepala daerah sebagai pejabat politik dan pejabat administrasi (birokrasi). kepala daerah yang memperoleh mandat dan legitimasi demokratis karena dipilih langsung memerlukan dukungan staf administrasi yang profesional dan loyal, demi mewujudkan program- program yang dijanjikan kepada rakyat.
"Pegawai yang dibutuhkan yang pola pikir, pola sikap melayani, berbudaya produktif, serta mampu menjalankan manajemen berbasis kinerja yang berorientasi kepada pelayanan prima terhadap masyarakat, guna mewujudkan visi dan misi daerah yang harus dicapai,"imbuhnya.
Lebih lanjut, Syamsuddin atau yang akrab disapa Bung Syam ini mengatakan, agar tak hanya memandang kebijakan pemerintah dari satu sudut pandang yang sempit. sehingga cenderung hanya bisa melihat sesuatu yang dianggap salah, dan tidak mampu melihat sebuah kebijakan secara proporsional (seimbang-red).
"Marilah kita memandang positif dan berikan pemerintah bekerja. janganlah hanya melihat kinerja pemerintah dari sudut pandang lalat, tapi lihatlah dari sudut pandang lebah. Kalo lalat itu kan selalu yang dimunculkan itu keburukan atau penyakit, tapi kalo lebah itu selalu yang dihasilkan kebaikan dan menyehatkan," terang dia mengibaratkan.
Menurutnya, kaitannya dengan permutasian, mungkin bupati lotim bermaksud dalam pelaksanaan mutasi dan promosi ini dilaksanakan tetap mengacu kepada pola pembinaan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dengan mempertimbangkan pula factor-faktor obyektif mutasi pejabat. baik secara vertikal maupun horizontal, mengacu pada evaluasi kinerja para pejabat dalam melaksanakan amanah yang diemban serta didasarkan pada kebutuhan organisasi guna menjawab tantangan yang dihadapi agar kinerja Pemerintah Kabupaten Lotim lebih baik lagi.
"Saya fikir Bapak Bupati lebih tau berdasarkan kebutuhan dan tidak asal-asalan mengangkat seorang pejabat untuk membantu beliau dalam mewujudkan Visi Misi yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) untuk jangka periode selama 5 tahun. Jikapun nanti dianggap gagal, maka beliau bisa mengevaluasi kembali,"ungkap Bung Syam.
Meski begitu, lanjut dia lagi, secara objektif tentu tidak dipungkiri dan LIRA Indonesia Prov. NTB juga mengakui bahwa hingga saat ini masih banyak persoalan masyarakat yang masih belum maksimal terakumulasi untuk menjadi persoalan daerah, dan tentunya juga menjadi persoalan bersama sebagai masyarakat untuk menyampaikan kepada Bupati melalui OPD-OPD terkait, demi sebuah Pelayanan dan Penanganan berbagai persoalan masyarakat yang biasanya diwarnai tuntutan dan harapan agar dilakukan secara cepat.
"Tentu di sini Bupati sangat memerlukan pemikiran dan strategi, guna menetapkan langkah kebijakan yang tepat. Menurut kami di LIRA NTB Ini perlu dilakukan, agar tidak menjadi kontraproduktif dengan tekad kita untuk meningkatkan perkembangan dan kemajuan daerah yang kita dambakan,"ucapnya sembari menegaskan kembali bahwa meminta bupati mundur adalah hal yang berlebihan.
Lebih lanjut Syamsuddin menandaskan bahwa, Bupati Lotim tidak boleh melakukan Mutasi jika masa Jabatannya tinggal 6 bulan pada saat menjelang Pilkada. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi; Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
"Nah kalo ini kan tidak ada Pilkada dan tujuan dari mutasi ini kan bermaksud baik, tentunya untuk Pelayanan Lotim yang lebih baik lagi sesuai dengan harapan kita bersama. Karna itu, marilah kita berpositif thinking kepada pemerintah, dan sama-sama kita awasi kinerja para pejabat yang beliau angkat agar tetap pada koridor yang tepat,"tutupnya. (Gl 02)
0 Komentar