MATARAM, - Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah menerima rekomendasi yang disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi NTB terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan yang terkait dengan keberhasilan maupun kekurangan selama menjalankan roda pemerintahan.
"Kami sangat menghargai dan memaknai rekomendasi yang disampaikan sebagai wujud kepedulian dan kesungguhan dari seluruh anggota DPRD NTB," tutur Ummi Rohmi saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dengan agenda penyampaian dan penyerahan keputusan DRPD Provinsi NTB tentang rekomendasi DPRD Prov. NTB terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB Akhir Tahun Anggaran 2020, yang berlangsung di Kantor DPRD NTB, Selasa (04/05).
Rekomendasi yang diberikan DPRD Provinsi NTB berupa saran dan masukan terkait tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Ummi Rohmi menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB terus melakukan pengkajian terhadap rekomendasi tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi optimalisasi kinerja Pemerintah Provinsi NTB Kedepan.
"Kami akan terus mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif terhadap seluruh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi NTB melalui evaluasi kinerja secara berkelanjutan, " pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda menjelaskan tujuan diberikannya Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur NTB Tahun 2020, adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan yang lebih baik.
"Rekomendasi ini untuk memberikan saran, masukan atau koreksi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah yang lebih baik dan akuntabel di tahun yang akan datang," tuturnya.
Isvie sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa pada rapat paripurna yang telah dilakukan pada tanggal 03 Mei 2021, dimana komisi - komisi DPRD NTB telah menyampaikan laporan dan rekomendasinya atas LKPJ Gubernur NTB dan telah dibacakan keputusan DPRD NTB tentang rekomendasi DPRD NTB terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2020.
Sesuai pasal 19 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun berakhir. (Gl 02).
0 Komentar