Breaking News

Lolos Dari Bandara dan Pelabuhan, Ditresnarkoba Polda NTB Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu

Lolos Dari Pemeriksaan Di Bandara dan Pelabuhan,Ditresnarkoba Polda NTB Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu

Bos Sabu dari Sumbawa Bersama Tiga rekannya Berhasil Diringkus Polisi Bersama BB 1 Kg Sabu


MATARAM
,  - Ditresnarkoba Polda NTB berhasil gagalkan transaksi 1 kg sabu disalah satu Hotel di Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/5/2021).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, pada acara Konferensi pers di markas Ditresnarkoba Polda NTB, Kota Mataram, Sabtu (28/5/2021). mengatakan, masyarakat NTB kembali membuktikan dukungannya sehingga Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berhasil gagalkan peredaran Narkoba di NTB untuk kesekian kalinya.

"kali ini jumlahnya cukup besar 1000 gram alias 1 kilogram sabu yang dibawa oleh seseorang berinisial EDL dari jakarta menuju NTB melalui jalur udara," jelasnya.

Dikatakan Helmi, jika tidak ada informasi dari masyarakat barang ini sudah beredar di NTB, sebab sempat lolos dari pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan.

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan, kasus 1 Kg sabu yang berhasil diungkap kali ini berasal dari Aceh, barang bukti serta pelakunya sudah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda NTB.

"penyelundup asal Tangerang Banten beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi narkoba itu, Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan sabu-sabu di dalam kamar hotel," kata Helmi.

Kasus penyelundupan sabu-sabu dari Aceh yang ditangkap team Ditresnarkoba yang dibackup oleh team khusus dari Satbrimobda Polda NTB itu berinisial EDL, dia seorang pria asal Tanggerang Selatan. Penerimanya, dua orang dari Sumbawa berinisial IZ dan YZ.

Dikatakan, paket sabu itu dibawa langsung dari Aceh, menggunakan jalur udara, pesawat yang ditumpangi EDL sempat transit di Jakarta dan Bali, kemudian dari Bali, dia datang ke Lombok melalui jalur darat, menyeberang menggunakan kapal dan turun di Pelabuhan Lembar, lalu kemudian menginap di hotel tempatnya diringkus bersama dua temannya.

Setibanya di Lombok, EDL membawa paket pesanan itu menginap di salah satu hotel di Senggigi, yang menjadi lokasi penangkapannya.

"lima bungkus plastik hitam menggunakan lakban cokelat berisi sabu-sabu itu, disembunyikan EDL didalam bantal," tambahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan 1 kg sabu ini, dia disebut ustad inisialnya MA dari Kota Mataram.

"ustad ini bertindak selaku pengatur perjalanan barang tersebut," ujarnya

Tertangkapnya orang yang disebut ustad itu, menjadi genap 4 orang yang terlibat dalam kasus 1 kg sabu ini, yakni EDL asal Tangerang banten, IZ dan YZ asal Sumbawa, MA dari Mataram, selain itu salah satu dari mereka merupakan bos besar narkoba di NTB.

"baru kali ini bos besar ambil barang sendiri, biasanya belum pernah ada, dia datang jauh-jauh dari sumbawa hanya untuk mengambil paket tersebut," kata Helmi.

Selain 1 kg Sabu petugas juga amankan barang bukti lainnya berupa, uang milik EDL Rp. 336.000, 1 Buah KTP, 1 Unit Hp Vivo, 1 Unit Hp Nokia, 1 Unit Hp xiomi note 8, 1 Unit Hp Samsung A20 S, Uang milik IRZ Rp. 15.000.000, Uang milik YZ Rp. 200.000 dan BB yang diduga Sabu seberat 1 Kilo tersebut ke markas Ditresnarkoba Polda NTB Kota Mataram untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.

Tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi  “(Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan,  menguasai,   atau  menyediakan   Narkotika golongan  I  bukan  tanaman,  sebagaimana   dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : “ Setiap  orang  yang  tanpa  hak   atau   melawan    hukum   menawarkan   untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima,  menjadi  perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

"warga yang memberikan informasi 1 kilogram sabu ini saya ucapkan beribu-ribu terimakasih, karena informasi anda 4 ribu warga NTB berhasil terselamatkan," pungkasnya.(gl 02)

#AyoDukungDirnarkobaPoldaNTB


0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close