Timsus Ditresnarkoba Polda NTB,Sekitar 366,77 Gram Sabu Berhasil Disita Dari Dua TKP |
MATARAM , - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Pres Rilis kasus Narkoba yang berhasil diungkap Bulan Mei 2021 di kantor Ditresnarkoba Polda NTB,Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/5/2021).
Pres rilis kali ini Ditresnarkoba Polda NTB beberkan beberapa kasus yang berhasil diungkap awal bulan Mei 2021, diantaranya 1 kasus yang diungkap di jalan Ubur-ubur, kecamatan Ampenan kota Mataram yang kemudian dilakukan pengembangan ke Lombok Timur.
Keberhasilan pengungkapan tersebut berkat informasi masyarakat disekitar rumah kos tempat tinggal dua orang tersangka laki-aki inisial MAP dan MAA, mereka berdua merupakan warga Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
MAP dan MAA dibawa Timsus Ditresnarkoba Polda NTB ke markas Ditresnarkoba Polda NTB Kota Mataram beserta barang bukti 1 (satu) bungkus besar Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus menggunakan plastik seberat 198,04 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk ACIS, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk Narmada yang mana pada tutup botol tersebut terdapat 2 (dua) buah lubang yang sudah berisi pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk huruf “L” dimana satu pipet plastik tersebut sudah tersambung dengan pipet kaca warna bening, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam yang berisi No. Sim card, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam putih yang berisi No. Sim card XL, 1 (satu) Unit sepeda motor beat warna hitam merah dengan No Polisi DR 6719 YM beserta kunci kontaknya.
Selanjutnya petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan interogasi terhadap MAP dan MAA, mereka mengaku barang tersebut didapat dari seorang laki-laki inisial SG warga Desa Nyiur Tebel Kec. Suka mulia Kab. Lombok Timur.
“setelah tim kami mengantongi identitas dan alamat asal barang tersebut, mereka langsung menuju TKP dan menangkap SG,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
SG dibawa petugas ke markas Ditresnarkoba Polda NTB beserta barang bukti, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna Biru Dongker yang berisi No. Simcard Telkomsel.
“memeng saat SG ditangkap tidak ada barang bukti yang ditemukan petugas kami di rumahnya, namun karena pengakuan MAP dan MAA SG tetap diseret ke Markas,” pungkas Helmi.
Sedangkan Kasus kedua penangkapan seorang pelaku narkoba di Bandara Internasional Lombok Desa Tanah Awu Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah provinsi NTB, berdasarkan informasi seorang penumpang pesawat.
Pelaku tersebut berinisial ASN warga Desa Pengadang Barat Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur NTB, ditangkap di bandara Internasional Lombok Tengah, Senin (3/5/2021)
Dari tangan ASN polisi berhasil amankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik transparan dililit dibungkus lagi dengan kondom masing-masing dengan berat 84,38 gram dan 84,35 gram total 168,73 gram 1 (satu) buah Tas Rangsel warna Abu merk Triple-X didalamnya terdapat 1 (satu) potong celana Jeans pendek merk Garage Jeans warna biru didalam saku celana Jeans pendek merk Garage Jeans warna biru sebelah kanan, 1 (satu) buah HP merk Samsung A10 warna hitam 1 (satu) lembar Tiket Pesawat Lion Air From Batam Batu Besar To Surabaya atas nama ASN, 1 (satu) lembar Tiket Pesawat Lion Air From Surabaya To Praya Lombok Intel atas nama ASN.
Tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “(Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pdana mati, pidana seumur hidup, ata pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
“kami ucapakan terimakasih kepada warga yang sudah memberikan kami informasi, karena informasi anda puluhan ribu warga NTB terselamatkan, sekali lagi beribu ribu terimakasih untuk anda,” Pungkas Helmi.
(Gl 02).
0 Komentar