Bea Cukai Mataram bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat menyelenggarakan Radio Talkshow Gempur Rokok Ilegal di Stasiun Radio Suara Giri Menang |
LOMBOK BARAT , - Bea Cukai Mataram bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat menyelenggarakan Radio Talkshow Gempur Rokok Ilegal di Stasiun Radio Suara Giri Menang. Selasa,(6/7).
Kegiatan ini merupakan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat bersama Bea Cukai dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hadir dalam kegiatan Talkshow Gempur Rokok Ilegal diantaranya: Sekretaris Daerah Lombok Barat , Dr. H. Baehaqi, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, RIyanto Hadi Saputro, dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Arseto Triyowingsatyo,
Dalam kesempatannya Kepala Seksi Kapebeanan Cukai dan Dukungan Teknis (KPPBC) Mataram Arseto Triyowingsatyo mengatakan Bea Cukai akan kembali ke masyarakat dan membantu pengusaha menggunakan yang legal bisa untung dan tidak dirugikan oleh pengusaha tembakau atau rokok dengan cukai ilegal.
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mensosialisasikan ke masyarakat bahwa hasil tembakau tersebut dikenakan Bea Cukai. Cukai itu tujuannya nanti kedepannya untuk masyarakat itu sendiri, dalam hal ini untuk kesehatan, untuk kesejahteraan masyarakat maupun untuk pengawasan terhadap kegiatan rokok ilegal.
“Karena rokok ilegal yang semakin kita tekan maka pengusaha akan secara fair dan menang berusaha secara legal untuk memasarkan hasil tembakaunya,” ujar Arseto
Pihaknya telah melakukan penindakan Dan Lombok Barat merupakan peringkat ke-2 dari penindakan terhadap rokok Cukai ilegal.
“Jadi kedepannya kita harapkan semakin sedikit peredaran Cukai ilegal di Lombok ini, khususnya di Lobar,” cetusnya
Pihaknya juga secara rutin menggelar pengawasan maupun sosialisasi dengan harapan para produksi rokok bisa memahami sistem produksi.
“Razia Rokok Ilegal selalu kami lakukan tetapi, selalu mengutamakan sosialisasi dulu, supaya masyarakat memahami peredaran rokok ilegal dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan tanpa dilekati pita cukai." Sebutnya.
Ia mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, angka peredaran hasil tembakau ilegal di Pulau Lombok dapat berkurang sehingga akan meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan arsito saat dikonfirmasi.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (KPPBC) Mataram Riyanto Hadi Saputro mengatakan 75 penindakan di wilayah Lombok, Lombok barat sendiri masuk peringkat kedua setelah Lombok Timur.
Setelah selesai acara tersebut, Kabag Ekonomi Setda Lobar Agus Rahmat Hidayat mengatakan kegiatan talk show digelar karena temuan bea cukai terhadap rokok dan tembakau tanpa bea cukai yang ilegal menembus angka hampir 30%.
“Hampir 30% beredar cukai ilegal di Lobar,” ungkap Agus saat diWawancarai media ini.
Ia berharap melalui kegiatan ini indek penindakan di daerah Lobar bisa berkurang. Lobar merupakan daerah peringkat ke II presentasi daerah berdasarkan penindakan Bea Cukai Mataram.
“Mudah-mudahan Kedepan peringkat kedua tadi yang disampaikan oleh pihak Bea Cukai itu bisa turun step by step ke peringkat ketiga, keempat dan seterusnya yang kebawah,” kata Agus. (gl 02).
0 Komentar