Inilah Rokok Ilegal dan Tembakau Iris yang tidak memiliki cukai |
LOMBOK BARAT , - Dalam rangka menekan peredaran rokok dan tembakau iris tanpa cukai, Bea Cukai terus menggalakkan gempur rokok ilegal melalui pengawasan dan pelayanan. Kali ini dari sisi pelayanan, Bea Cukai menggelar sosialisasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat di beberapa kecamatan yang ada di Lombok barat diantaranya Bea Cukai Mataram melaksanakan sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal dan tembakau iris kabupaten lombok barat di kecamatan gerung ,bertempat di kelurahan Gerung selatan.kamis (29/07/21).
Pelayanan Kepabenan Cukai dan Dukungan Teknis KPPBC-Mataram Norkholis menyampaikan melalui sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.
"Sosialisasi yang kami lakukan kali ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi," ujarnya.Sebagai bentuk dukungan pemberantasan rokok ilegal, Satpol-PP , Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok barat bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal di seluruh kecamatan wilayah Lombok barat, yang dilaksanakan mulai tanggal 9 juli 2021 beberapa hari yang lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Mataram menyampaikan ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat DBHCHT.,
Sementara itu, untuk memperluas sasaran edukasi cukai, Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat .
Demi meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Mataram mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Proses identifikasi sederhana diperagakan oleh pemateri dari Bea Cukai Mataram, mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai dan dilanjutkan dengan praktik.
Nurkholis menjelaskan, operasi Pasar merupakan langkah konkret yang dilakukan oleh Bea Cukai untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga mendistorsi iklim bisnis yang kompetitif di Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, di tempat yang sama sekretaris satpol PP lombok barat Ketut Rauh Mengatakan bahwa Satpol-PP Lombok Barat mendapatkan DBHCHT dari Bea cukai Mataram dan ini kita gunakan untuk melaksanakan sosialisasi di 17 Kecamatan.Satpol-PP mendapatkan dana bagi hasil Cukai hasil tembakau(DBHCHT), dana itu khususnya peruntukannya, dari 25% yang dialokasikan untuk penegakan hukum , kita di Pol PP itu mendapatkan sekitar 1,8 Sekian
Dana ini , kita pergunakan untuk pengamanan dan sebagiannya itu untuk kegiatan sosialisasi." kegiatan sosialisasi ini target awalnya kita, 17 Kali di Masing-masing kecamatan , sehingga ada juga di kecamatan yang mendapatkan di dua lokasi. Setiap lokasi Peserta sosialisasi gempur Rokok Ilegal ini sebanyak 70 Orang diantaranya dari unsur tokoh masyarakat, Unsur pedagang, Perangkat Desa,Camat ,dan lurah.
" Ia juga berharap para pedagang - pedagang itu menjadi agen perubahan".
Caranya yaitu dengan tidak menerima tawaran dari distributor untuk di titip, ya di tolak dan jangan mau menjual rokok Ilegal ini.
Selain itu ,Satpol-PP pada saat melakukan tindakan atau turun langsung mengecek keberadaan rokok ilegal ini, kita akan langsung ambil bila, kita temukan Rokok ilegal yang ditemukan di toko dan lima kali kita temukan masih ada menjual rokok ilegal kita akan berikan sanksi , harapannya biar menjadi efek Jera ". Ujar Ketut Rauh usai acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. (gl 02)
0 Komentar