Breaking News

Menkop UKM RI Tegaskan Tak Ada Program PEN "1 Orang 3 Sapi" di NTB

Mentri koprasi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki didampingi Gubernur NTB, Zulkieflimansyah


LOMBOK TENGAH,  - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa tak ada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 2 triliun dalam bentuk bantuan 1 orang mendapatkan 3 ternak sapi di Provinsi NTB sebagaimana yang digaungkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani kepada masyarakat. Yang ada hanyalah bantuan hibah untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan jumlah bantuan satu juta rupiah per PKL.

"Program Pemulihan Ekonomi Nasional setahu saya tidak ada program yang itu. Yang kita lanjutkan hari ini yaitu hibah untuk PKL dan itu jumlahnya hanya satu juta," kata Teten Masduki saat baru tiba BIZAM, Rabu (26/1).

Menteri Koperasi dan UKM mengatakan, bantuan pembiayaan di sektor peternakan itu bisa melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa diakses oleh siapa saja, tidak harus melalui koperasi atau pihak lain. Jika nilai pinjamannya Rp 100 juta kata Teten, bisa diakses tanpa agunan. "KUR itu untuk semua jenis usaha," terangnya.

Teten mengatakan, saat ini Kementerian sadang berupaya meningkatkan pengawasam terhadap koperasi di Indonesia. Dimana saat ini ada delapan koperasi yang gagal bayar dan sedang ditangani oleh Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan Kementerian Koperasi. 

Meski demikian Menteri tak menyebutkan dengan detail koperasi mana saja yang sedang ditangani oleh Satgas tersebut. 

"Jadi perlu ada edukasi ke masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh investasi yang kurang tepat," ujar Menteri.

Seperti diketahui KSU Rinjani telah merekrut lebih dari 21 ribu anggotanya dengan janji bahwa akan ada program PEN berupa bantuan ternak sapi sebanyak tiga ekor dengan nilai Rp 100 juta untuk masing-masing peternak. Lantaran banyak masyarakat yang resah dengan hal tersebut, Pemprov NTB telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan para pengurus KSU Rinjani ke Polda NTB atas dugaan penipuan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. (gl 02)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close