Breaking News

Ini Penilaian WALHI NTB Terkait Rencana Penyusunan Zona Kawasan Antar Wilayah

WALHI NTB
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTB, Amri Nuryadin


JAKARTA, -  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Sawu yang dinahkodai oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah inkonstitusional atau Membangkang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91 Tahun 2021. Hal ini disampaikan untuk merespon undangan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Sawu yang diselenggarakan pada Kamis, 10 Maret 2022 di Hotel Santika Mataram, NTB. 


Melalui surat undangan bernomor B.647/DJPRL.2/III/2022 DJRPL KKP mengundang sejumlah pihak untuk membahas Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Sawu. Dasarnya, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu disusun Rencana Zonasi (RZ) Kawasan Antar-wilayah. 


Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, Parid Ridwanuddin menyatakan penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Sawu tidak memiliki dasar hukum karena UU Cipta Kerja telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 91 Tahun 2021 sebagai inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun. 


"Lebih jauh, kebijakan ini bertentangan dengan poin 7 Putusan MK yang memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja." tegas Parid. 


Praktik Perampasan Ruang Laut di NTB


Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTB, Amri Nuryadin menegaskan bahwa di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2017-2037 akan tetapi masih jauh dari harapan untuk memberikan ruang sebesar-besarnya bagi rakyat (ruang kelola rakyat), justeru yang terjadi adalah maraknya investasi yang mengambil ruang hidup dan ruang kelola rakyat, terlebih lagi sejak undang-undang omnibus law diterbitkan sehingga memberikan keleluasaan investasi yang tidak pro rakyat dan mendegradasi lingkungan hidup.


Pulau Lombok


Penguasaan lahan, ruang hidup dan ruang kelola rakyat untuk berbagai proyek strategis nasional di pulau Lombok, selain untuk wilayah hutan, perkebunan, dan pertanian, terutama untuk pariwisata, secara keseluruhan di pulau Lombok mencapai 16.279,30 Ha yang sebagian besarnya berada di kawasan pesisir, yaitu: 

Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Lombok Tengah. Secara khusus di Kabupaten Lombok Tengah, hampir seluruh pesisir laut pantai selatan adalah Wilayah Pariwisata. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Mandalika) sendiri, menguasai lahan hingga 1.250 ha, mencakup sekitar 18,14 Km bibir pantai, dan menghilangkan ratusan hektar rawa dan hutan mangrove, serta hilangnya akses rakyat atas 8 (delapan) teluk menjadi wilayah privat yang sebelumnya adalah wilayah kelola rakyat, baik untuk aktivitas nelayan dan budidaya rumput laut. 


Hilangnya ruang hidup dan ruang kelola rakyat, serta ancaman perusakan lingkungan hidup, terjadi di 3 (tiga) gili (Pulau Kecil) di kabupaten Lombok Utara, yaitu Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan. 


PT. Tiara Cipta Nirwana (PT. TCN) adalah perusahaan pemegang kontrak kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) tentang investasi pengelolaan air bersih di tiga gili, sejak tahun 2017, dengan pengolahan menggunakan teknologi Sea Water Reserve Osmosis (SWRO) dengan sistem penyulingan air laut. 

Saat ini, PT. TCN sedang dalam proses pembangunan fasilitas SWRO-nya di Gili Trawangan. PT. TCN membuat bangunan bawah tanah yang sangat besar, tepat di bibir/sepadan pantai utara gili trawangan sebagai tempat penampungan air laut dan pompa intake dilengkapi dengan 3 turbin besar. Tempat tersebut sebelumnya merupakan tempat penangkaran penyu, dan merupakan spot menyelam (diving) dan wilayah tangkap nelayan.

 

Pembangunan fasilitas saat ini dan operasinya kedepan berpotensi meninggalkan dampak kerusakan yang serius atas lingkungan dan air bersih akibat intrusi air laut. 


Sedangkan Gili Meno, Kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan konservasi mangrove untuk pembangunan hotel oleh PT. BASK. Keberadaan Hotel PT. BASK memberikan ancaman kerusakan ekosistem mangrove yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan abrasi pantai dan ancaman resiko bencana lainnya di pesisir gili Meno. 


Selain itu, ancaman kerusakan lingkungan dan ruang hidup serta ruang kelola rakyat (nelayan) juga disebabkan oleh maraknya investasi di wilayah pesisir, selain untuk pariwisata (pembangunan akomodasi, dan infrastruktur lainnya) juga disebabkan oleh pembangunan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan perlindungan sepadan pantai dan wilayah-wilayah konservasi laut, salah satunya investasi untuk tambak, seperti tambak udang di Labuan Lombok yang dibangun diatas lahan seluas 30 ha, yang wilayahnya telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebagai salah satu desa wisata. 


Pulau Sumbawa


Ancaman perusakan lingkungan di Pulau sumbawa, terutama disebabkan oleh operasi tambang dan alih fungsi lahan dalam skala besar, baik diwilayah hutan maupun pesisir. Sejumlah pertambangan besar yang menguasai lahan skala luas wilayah hutan dan pesisir di Pulau Sumbawa antara lain:  1). PT. AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat, merupakan Tambang Emas yang sudah beroperasi puluhan tahun di atas lahan ribuan hektar. 2). PT. Sumbawa Timur Mining (PT. STM) di Hulu Kabupaten Dompu, yang menjalankan operasinya di atas kawasan hutan yang juga merupakan wilayah pesisir. 3). Proyek Smelter di Kabupaten Sumbawa Barat yang digadang akan dibangun oleh dua perusahaan besar, yaitu: PT. CHina Nonferrous Meta Industry Foreign Engineering Construction Co., Ltd (NFI), dan PT. PIL Indonesia. (Gl 02)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close