Breaking News

Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Selesaikan Dua Kasus Dengan 8 Tersangka

Ditresnarkoba Polda NTB
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK. di dampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Ivan Nurmansyah SIK dan Kasubdit II Kompol Harjanto Saksono Ssos, hasil laporan yang telah dilaksanakan Polda NTB awal april 2022.


MATARAM,  - Ditresnarkoba Polda NTB berhasil selesaikan dua kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti total 257, 92 gram narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK. Saat  menggelar konferensi pers atas kasus tindak pidana narkotika, yang dilaksanakan di ruang Ditresnarkoba Polda NTB, Senin (11/04).


Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK. di dampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Ivan Nurmansyah SIK dan Kasubdit II Kompol Harjanto Saksono Ssos, hasil laporan yang telah dilaksanakan Polda NTB awal april 2022.


Helmi menyampaikan, ada dua kasus yang berhasil diselesaikan dengan 8 tersangka dengan barang bukti total 257, 92 gram narkotika jenis sabu. 


Ke 8 tersangka terdiri dari 4 tersangka serta 200 gram bukti sabu dari pertama yang berhasil diungkap Tim opsnal yang dipimpin Kasubdit I. Sedangkan pada kasus kedua berhasil 4 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 57, 92 gram oleh tim opsnal di bawah pimpinan Kasubdit II.


Adapun lokasi dan penggeledahan pada kejadian pertama yang dilakukan pada Rabu (06/04) di 3 lokasi yang masih berada di wilayah kota Mataram. Pencapaian dan penggeledahan dari liputan kasus kedua pada Sabtu(09/04) dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah timur dan satu lokasi di kota Mataram.


Empat hasil penjualan kasus pertama terdiri dari A/C, H, Y dan F yang kesemuanya pria dewasa, tinggal di Pulau Lombok . Sementara empat tersangka pada kasus kedua berinisial FK, MK, T dan AA/AZ yang keempatnya berjenis kelamin laki-laki dan usia dewasa dan beralamat tinggal di Pulau Lombok.


"Semua tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mereka adalah sindikat dengan peran masing-masing," jelas Helmi.


Untuk sementara asal barang yang diketahui dari wilayah Batam. Dan saat ini, kata Helmi, terhadap para tersangka sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk mengetahui siapa saja orang yang terlibat di dalam sindikat tersebut.


Direktur Resnarkoba ini, membeberkan bahwa mereka (para tersangka) diancam pelanggaran pasal 114, 112, 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling rendah 7 tahun Penjara.


Pada kesempatan itu pula Direktur Kombes Pol Helmi juga menyampaikan ucapan terima kasih atas nama Kapolda NTB kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung serta membantu aparat kepolisian dalam peredaran narkoba melalui info-info yang telah diberikan.


"Semoga upaya kita dalam menekan serta memberantas narkoba di wilayah NTB berhasil kita laksanakan," pungkas Kombes Pol Helmi.(gl 02)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close