Muhammad Nizar sebagai koordinator, di dampingi Didit Setiawan dan Firzal, serta dihadiri beberapa perwakilan Advokat Muda NTB lainnya |
MATARAM, - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan konferensi pers terkait Somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea.D ianggap menyebarkan berita Hoax terkait keberadaan organisasi (Peradi) dan Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, Mcl, MM.
Advokat Muda Indonesia Bergerak yang ada di NTB angkat bicara Muhammad Nizar sebagai koordinator, di dampingi Didit Setiawan dan Firzal, serta dihadiri beberapa perwakilan Advokat Muda NTB lainnya menyampaikan bahwa Somasi terbuka yang disampaikan hari ini adalah juga berlangsung serentak yang dilaksanakan Peradi di seluruh Indonesia, (25/04 ).
"Aksi ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada oknum siapapun yang telah mengeluarkan pernyataan di Medsos (konsumsi publik) dengan tidak Benar. Kami menganggap apa yang dikatakan Hotman Paris Hutapea di media atau medsos itu tidak benar. "jelasnya.
Lebih lanjut Koordinator menyampaikan dalam Somasi terbuka atas nama Advokat Muda Indonesia mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea berupa pernyataan melalui media sosial pribadinya dengan Prof. Dr. Otto Hutapea SH. MM sebagai ketua umum Peradi yang dapat meresahkan para Advokat Muda Indonesia.
" Hal itu dikatakan Advokat Muda Indonesia di NTB dan ini berlangsung serentak di seluruh indonesia," jelas Muhammad.
Selain itu Pada poin Somasi terbuka berikutnya, Bahwa Hotman Paris sebagai publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai Advokat telah melakukan tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana tertuang pada kode etik Advokat indonesia.
Selalu mempertunjukan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat dapat bertindak sewenang - wenang terhadap perempuan.
Menyatakan di medsosnya bahwa kepemimpinan Prof Dr. Otto Hasibuan sebagai Ketua umum atau ketua DPN Peradi tidak sah sehingga menimbulkan keresahan bagi para advokat indonesia.
"Pernyataan ini seharusnya tidak diutarakan untuk konsumsi publik karena sifatnya terkait tuduhan dan sangkaan, "bebernya.
Muhammad Mengatakan dalam somasi tersebut Advokat Muda Indonesia meminta kepada Hotman Paris Hutapea agar segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, Mcl MM melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 hari sejak disampaikannya somasi terbuka ini.
"Intinya Somasi yang kami sampaikan terbuka ini meminta kepada yang bersangkutan (Hotman Paris Hutapea) segera meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi dan kepada Ketua DPN Peradi," tutup Muhammad.(gl 02)
0 Komentar