Breaking News

Ribut DAK Swakelola Tipe 1, DIKBUD NTB sesuai Aturan ,Pihak sekolah jangan Tidak Ikuti Aturan

DAK
Eko Rahady,SH(Pengacara Muda) Asal Lombok Timur Dan LIRA NTB angkat bicara terkait persoalan Ributnya Program DAK Swakelola Tipe 1

MATARAM,  - Tidak henti-hentinya masalah Program DAK swakelola Tipe 1 diributkan oleh banyak kalangan , baik kalangan kontraktor yang tengah berlomba lomba berebut pekerjaan, baik itu para aktivis selaku pemerhati program Pemerintah.

Pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (DIKBUD) melalui keterangan Kepala Bidang SMK(Muhamad Ihwan) beberapa hari kemarin kepada beberapa Awak Media ,dalam pernyataannya menerangkan Pihak Dinas sudah sesuai aturan dan juklak juknis yang berlaku.

Eko Rahady,SH(Pengacara Muda) Asal Lombok Timur Dan LIRA NTB angkat bicara terkait persoalan Ributnya Program DAK Swakelola Tipe 1,Setelah kami pertanyakan dan telusuri ke Dinas ternyata maslah ribut atau isyu isyu permainan permainan tentang Dinas selama ini tidak benar,tutur Eko melalui keterangan via telepon kepada Media/wartawan.

Sambung Eko,Yang sedang bersama LIRA NTB,malah ribut ribut seakan sengaja dibuat buat oleh beberapa oknum dibawah yang ingin mencari keuntungan dengan menawarkan proyek DAK ini ke beberapa Kontraktor/Pemborong yang ada.Tegas Eko saat menerangkan temuan maslah Proyek DAK yang padahal proyek ini belum saja selesai/Final di Dinas.

Hati Hati bagi siapapun yang bermain ,menyalahgunakan kewenangan dalam tata laksana atau sistem kelola proyek Swakelola ini siap siap kita brantas dan kita proses  Laporan sesuai Hukum yang berlaku,

Jangan sampai Lempar batu sembunyi tangan , lain yang berbuat lain yang dituduh bermain .

Kepala Sekolah yang memang menjadi Pelaksana Program ini harus tau batasan,mekanisme dan kewenangan , jangan sampai ada Kepala Sekolah karena merasa dapat Bantuan DAK Fisik ini lalu berlomba lomba ingin bermain menawarkan pekerjaan DAK kepada Pemborong maupun Kontraktor ,Kami tidak akan tinggal diam jika ada proses kerja atau mekanisme yang menyimpang dan diluar Aturan.

Aturannya sudah jelas siapa saja pemborong,kontraktor maupun supplier boleh mengajukan diri yang artinya tidak boleh pihak sekolah memilih sendiri kontraktor, supplier mana yang pihak sekolah mau,dan jangan sampai ada permainan minta minta jatah ke Calon Kontraktor maupun Pemborong.

Sambung Eko,pihak sekolah harus menampung dan menerima kontraktor manapun dan tugas peran fungsi Sekolah dalam hal ini hanya sebagai yang menyampaikan usulan para calon kontraktor, supplier yang sudah mendaftar ke Dinas.

Poin penting , Kepala Sekolah jangan main main,apalagi sampai harus meminta sejumlah uang kepada calon kontaktor,sudah jelas DAK Swakelola Tipe 1 aturan mainnya,serta Juklak juknis yang diberlakukan.tutup Eko (Gl 02).

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close