Breaking News

BKBH Fakultas Hukum Unram Desak Pemerintah, Miftah: Akan Segera Lakukan Penertiban

Oknum
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas hukum universitas Mataram (FH UNRAM ) Joko Jumadi (Kiri), dan Kadis PUPR Kota Mataram Miftah (Kanan).


MATARAM, - Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas hukum universitas Mataram (FH UNRAM ) Joko Jumadi menyoroti kasus Oknum Aparat Penegak Hukum yang  Menggunakan Fasum sebagai tempat parkiran pribadinya dan membangun pos ronda yang seharusnya tidak boleh ada bangunan permanen. 


Fasum ini bertempat di jalan kenari raya lingkungan gerung apit aik kelurahan Mandalika kecamatan sandubaya.


Oleh karena itu, Ia mendorong atau Mendesak pemerintah untuk segera menangani kasus ini dengan turun ke lokasi, sesuai SK bahwa jalan BTN tersebut sudah diserahkan ke pemerintah kota oleh pengembangnya beberapa tahun yang lalu, sekarang hanya pemerintah yang bisa membongkarnya. Sebelum terjadi keributan. Jangan sampai sudah terjadi baku hantam baru bertindak.


" Hal itu dikatakan oleh  fakultas Hukum universitas Mataram Joko Jumadi saat dimintai keterangan terkait salah satu warga BTN Sweta Indah Menggunakan Jalan Fasilitas Umum sebagai Parkiran pribadinya dan terlihat menanam pohon di tengah jalan umum tersebut.(red)" Katanya.


Di Tempat terpisah kepala lurah Mandalika Lalu Sudana mengatakan bahwa , saya baru menjabat sebagai lurah Mandalika , belum tahu persis permasalahannya tapi pernah saya dengar bahwa pemilik tanah tersebut dilaporkan oleh oknum warga BTN Sweta.


"Selain itu rencana saya akan turun ke lokasi ,  tapi saya akan berkoordinasi dengan berbagai perangkat lurah untuk bisa menyelesaikan kasus ini, kalau bisa langsung aja ke pemerintah kota ." Katanya.


Di Tempat terpisah juga , Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang atau PUPR kota mataram Miftah menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan tindakan penertiban terhadap keberadaan bangunan liar tersebut yang berdiri di atas fasum, apalagi keberadaan ditengarai milik pribadi. Senin /8/8/22. Di ruangannya saat dimintai keterangan terkait permasalahan yang terjadi di BTN Sweta oleh media ini.


Keberadaan bagunan liar disalah satu kawasan di kot mataram dan juga menutupi jalan akses. Pemerintah kota Mataram memberikan kesempatan kepada oknum warga BTN Sweta indah atau pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasum hingga menutupi jalan akses. Seperti yang kita ketahui bahwa yang menutupi akses jalan bisa dipidanakan (red). Oleh karena itu pemerintah kota Mataram memberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan miliknya. Jika tidak, akan ditindak tegas oleh tim kami dengan melakukan pembongkaran paksa bangunan liar tersebut.


"Tim yang akan melakukan pembongkaran memiliki SK dari pemerintah kota Mataram untuk melakukan langkah-langkah seperti mulai dari pemberian teguran, peringatan tertulis, hingga upaya terakhir yaitu dengan melakukan pembongkaran paksa." Katanya tegas.(gl 02).


0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close