Breaking News

Oknum Anggota Opsnal Buser Polda NTB Diduga Minta 60.Juta Kepada Keluarga Tersangka

Oknum
Oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB diduga memeras keluarga tersangka penyalahgunaan Narkoba dengan memintai sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Tindakan tersebut dengan modus agar tersangka yang tersangkut kasus bisa dibebaskan.

MATARAM,  - Oknum anggota opsnal (Buser) Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB diduga memeras keluarga tersangka penyalahgunaan Narkoba dengan memintai sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Tindakan tersebut dengan modus agar tersangka yang tersangkut kasus bisa dibebaskan dan direhab. 

Dugaan perbuatan oknum itu dibongkar keluarga tersangka. Ibu korban, Yuliana H warga Lombok Timur mengaku bahwa dirinya pernah dijanjikan oleh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berinisial AB YI untuk menyetorkan dana. Dana tersebut agar anaknya bisa dibebaskan dan direhab tanpa diproses hukum. 

"Katanya dana itu untuk penyidik," ulasnya.

Setelah berunding dengan keluarga lainnya, akhirnya Yuliana mengiyakan permintaan oknum anggota itu. Pemberian uang sendiri dilakukan secara bertahap.

"Ada yang cash, ada juga yang ditransfer. Bukti transfer ke rekening atas nama AB YI itu masih ada," bebernya. 

Namun setelah genap Rp 60 juta sesuai kesepakatan awal, nyatanya proses penyidikan kasus anaknya tetap berproses di Polda NTB. Bahkan sudah divonis di Pengadilan.

"Anak saya divonis lima tahun di Pengadilan. Saya sempat bertanya kala itu, kenapa anak saya smapi disidangkan dan divonis seberat itu, padahal kami sudah memberikan uang untuk bebas dan agar direhab," tanya dia.

Setelah anaknya divonis di Pengadilan, Yuliana sempat menghubungi AB YI untuk meminta kejelasan. Saat itu AB YI beralibi bahwa pihaknya sudah membantu di tahap penyidikan.

Atas kejadian itu pihak keluarga merasa ditipu (diperas, Red) oleh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB itu. Sebab saat negosiasi awal, oknum opsnal (Buser) AB YI berjanji jika pihak keluarga bisa memberikan uang tersebut, tersangka (anaknya, Red) bisa dibebaskan dan direhab sehingga tidak lanjut ke Kejaksaan dan Pengadilan. 

"Kami merasa ditipu. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Dit Propam Polda NTB,. Kami berharap oknum anggota opsnal (Buser) AB YI tersebut dinonaktifkan dari tugasnya di tim Opsnal (Buser). Kami juga berharap kasus ini menjadi atensi pihak Dit Propam dan Pak Kapolda agar nama institusi Polri lebih baik ke depan," harapnya. (*)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close