Breaking News

Kadis ESDM NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan, ini Kasusnya !

Detik - detik Kadis ESDM dan Direktur PT. AMG dibawa menuju Lapas Kelas IIA Mataram, Senin malam (13/3).
Mandalikaplus.com - Mataram, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (Kadis ESDM) NTB, ZA dan Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) RA sebagai tersangka kasus KORUPSI tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Senin malam (13/03).

ZA dibawa keluar bersama RA menggunakan rompi berwarna hitam, lengkap dengan tangan diborgol dan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk dititipkan di Lapas Kelas IIA Mataram.

Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan ZA dan RA sebagai tersangka setelah sebelumnya pihak Kejati NTB melakukan penyelidikan sejak bulan Januari 2023.

"Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, satu ASN dan satu dari pihak PT AMG," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati.

"Penahanan dilakukan dengan alasan sesuai pasal 21 KUHP Pasal 21 ayat (1), yakni mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," lanjut ely.

Ely juga menuturkan bahwa ke dua tersangka akan diancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

"Keduanya kami tetapkan dengan pasal tersebut karena adanya penyalahgunaan kewenangan yang memunculkan adanya potensi kerugian negara," jelasnya.

Namun penyidik belum mengetahui kerugian negara yang dihasilkan dari perkara ini. "Kami masih melakukan proses audit untuk menghitung," lanjutnya.

Sementara itu, Kadis ESDM NTB yang ditetapkan sebagai tersangka ini tidak berkomentar banyak terkait kasus yang menimpanya ini.

"Saya ikuti prosesnya saja," kata ZA sambil masuk kedalam mobil tahanan.(MP-1).

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close