Terduga pelaku Curas inisial KT alias Bengkok, laki laki, 20 tahun, alamat Dusun Ameng Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Korban merupakan seorang mahasiswa inisial LAS, laki laki, 24 tahun alamat Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku begal tersebut dan menyampaikan kronologis kejadiannya.
Pada Sabtu (25/03/2023), Sekitar pukul 21.11 Wita, korban pergi olahraga futsal ke Dusun Kelekuh, Desa Mertak, ketika korban tiba di jalan Raya Awang Desa Mertak tiba tiba dihadang oleh dua orang menggunakan sepeda motor dan menanyakan ke korban dengan bahasa, "Kenalm Turis sak lek awang eto ? artinya apakah kamu kenal turis yang di Awang itu?"
Korban menjawab "saya tidak tahu" kemudian salah satu di antara 2 orang yang menghadang korban langsung mengeluarkan parang dan menodongkannya ke arah korban dengan mengatakan "Serahkan motormu" Korbanpun langsung menyerahkan sepeda motornya tersebut, dan seketika itu kedua terduga pelaku langsung kabur kearah barat membawa lari sepeda motor korban.
Atas kejdian tersebut korban mengalami kerugian sebesar ± Rp 17.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan serangkaian penyelidikan panjang akhirnya di peroleh informasi yang melakukan pembegalan/curas sepeda motor di Mertak tersebut adalah KT alias Bengkok yang merupakan Residivis curanmor dan baru keluar dari penjara.
Mendapatkan informasi tersebut team kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan introgasi awal terhadap terduga pelaku KT alias Bengkok mengakui perbuatannya tersebut bersama inisial J asal Sentalan Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, kemudian tim langsung bergerak cepat menuju rumah J namun tidak berada di tempat.
Tidak hanya itu terduga pelaku KT alias Bengkok mengakui bahwa dialah yang menghadang Korban di TKP dan melakukan pengancaman/menodong korban dengan sebilah parang panjang sehingga korban menyerahkan sepeda motor Honda Scopy hitam, kemudian sepeda motor Honda Soopy tersebut di bawa ke rumah J dan di jual oleh J seharga 1.5 juta rupiah dan ia (KT) alias Bengkok mendapatkan uang bagian sebesar Rp 600.000.
Sebelum berangkat melakukan pembegalan keduanya terlebih dahulu minum minumanan keras jenis Tuak di rumah J kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat Hitam milik J menuju Awang, sesampainya di Awang kedua pelaku sempat merampas sepeda motor milik Bule namun tidak berhasil karena masyarakat ramai, kemudian mereka lari dan melakukan Begal terhadap Korban di Mertak Kecamatan Pujut.
Terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Loteng untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(MP-1).
0 Komentar