Rapat Paripurna DPRD Lombok Barat pada Jum'at 19 Mei 2023. |
"Sehubungan dengan ketidakhadiran Dirut PT. AM Giri Menang Mataram Lalu Ahmad Zaini (LAZ) untuk memenuhi undangan DPRD dalam kapastias tugas dan tanggung jawabnya hingga beberapa kali, termasuk undangan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Lombok Barat Tahun Anggaran 2022," ucap Waka1 DPRD Lombok Barat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Lombok Barat, Jum'at 19 Mei 2023.
Tindakan Lalu Ahmad Zaini dipandang sangat tidak layak dilakukan oleh seorang Direktur Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan mitra kerja DPRD. Seorang Dirut disebut seharusnya lebih mendahulukan undangan rapat dari DPRD sebagai bagian dari tugas tanggung jawabnya, dibanding kepentingan-kepentingan lainnya.
"Kami melihat Dirut Zaini sibuk dengan urusan yang lain, yang tidak berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab sebagai pimpinan perusahaan daerah," lanjutnya membaca surat yang diajukan gabungan 8 Fraksi DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Lombok Barat memandang bahwa Dirut Zaini tidak menghargai dan melecehkan lembaga DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol terhadap kelancaran jalannya pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat.
"Dengan demikian Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Lombok Barat sepakat mengusulkan agar Dirut PT. AM Giri Menang Mataram Lalu Ahmad Zaini untuk diberhetikan sebagai Dirut PT. AM Giri Menang Mataram," sebut Hj. Ahda tegas.
Usulan pemberhentian Dirut Zaini sebagai Pimpinan PDAM Giri Menang Mataram juga masuk menjadi salah satu point rekomendasi dalam jawaban DPRD terhadap LKPJ Bupati Lombok Barat Tahun 2022.(MP-1).
0 Komentar