Uji cepat (rapid test) terhadap 33 sampel pangan yang dilakukan oleh BBPOM Mataram di Pasar Mandalika, Kamis (14/03/2024). |
Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan Prakasa S, S.Si, Apt mengatakan pada bulan Ramadhan biasanya terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat termasuk pangan, hal ini terkadang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal untuk menjual produk makanan yang TMK dan beresiko terhadap kesehatan.
"Sasaran pengawasan dalam Inwas Pangan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H adalah sarana distribusi pangan, seperti : distributor, retail modern, pasar tradisional dan jajan takjil. Pada kegiatan hari ini Intensifikasi Pengawasan di lakukan di Pasar Mandalika," terangnya.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap 9 sarana toko/kios dengan hasil seluruhnya Memenuhi Ketentuan, selain itu dilakukan sampling dan uji cepat (rapid test) terhadap 33 sampel pangan, seperti : kerupuk tempe, terasi, tahu, ikan asin, teri, bakso, cumi kering, cincau, kolang kaling, ontal antil, kurma, pangsit. Hasil uji cepat masih ditemukan bahan berbahaya dalam terhadap 2 sampel kerupuk tempe berupa Boraks dan 1 sampel terasi mengandung Rhodamin B," jelasnya.
Terhadap temuan bahan berbahaya tersebut, Tim melakukan pembinaan kepada pedagang untuk tidak lagi menjual produk tersebut serta dibuatkan Surat Pernyataan. Temuan bahan berbahaya dalam pangan ini tentu perlu menjadi kewaspadaan bersama, karena resiko terhadap kesehatan. Harus dilakukan eradikasi baik di hulu (tingkat produsen) dan di hilir (tingkat retail) termasuk edukasi kepada masyarakat untuk memutus mata rantai supply and demand.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran tentang arti penting Keamanan Pangan Tim Terpadu membagikan leaflet kepada pedagang dan konsumen. Pastikan selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluarsa) sebelum mengkonsumi Obat dan Makanan. Jika ada pertanyaan atau pengaduan seputar Obat dan Makanan silahkan dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarkat BBPOM di Mataram pada nomor 087871500533 atau datang langsung ke kantor BBPOM di Mataram, Jl. Catur Warga - Mataram.
Lebih lanjut, bahwa tadi di sarana toko/kios masih ditemukan produk makanan yang belum dilengkapi label sesuai ketentuan. Sesuai UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan, label pangan harus mencantumkan: nama dan alamat produsen, komposisi, izin edar, berat bersih, kode produksi, kedaluarsa dan halal (jika telah memiliki sertifikat halal), tutupnya.(Ham).
0 Komentar