Breaking News

Polda NTB dan Jajaran Ungkap Ratusan Kasus Miras, Prostitusi dan Judi Online pada Operasi Pekat Rinjani 2024

Polda NTB saat menggelar konferensi pers Operasi Pekat Rinjani 2024 dengan awak media di Command Center Polda NTB, Selasa (19/03/2024).
Mandalikaplus.com - Mataram, Dalam rangka Menciptakan Kondisi Kamtibmas jelang Ramadan 1445 H., Polda NTB dan Polres jajaran melaksanakan Operasi Pekat Rinjani 2024. Operasi tersebut telah berlangsung selama 14 hari mulai dari 26 Februari hingga 10 Maret 2024.

Hasil Ops Pekat Rinjani 2024 tersebut disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Umar Faroq SH.,M.Hum.,dalam press confrence yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Senin (19/03/2024).

Operasi Pekat Rinjani dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana yang disebut sebagai penyakit masyarakat yakni Tindak Pidana Perjudian, Prostitusi dan Miras/Minol.

“Jadi penyakit masyarakat itu ada tiga dan menjadi sasaran Ops Pekat Rinjani 2024 yaitu Judi, Miras/Minol dan Prostitusi,” jelas Kapolda NTB di hadapan awak media. 

Dalam Ops tersebut Polda NTB dan Polres Jajaran berhasil mengungkap 63 Kasus perjudian dimana 24 diantaranya Target Operasi (TO) dan 39 non TO, dengan total tersangka 138 tersangka dimana 24 tersangka TO dan 114 tersangka non TO.

Sedangkan pada kasus Miras / Minol, Polda NTB dan jajaran berhasil mengungkap 218 laporan kasus diantaranya 31 TO dan 187 non TO dengan tersangka yang diamankan 225 orang.

“Untuk kasus Miras Direktorat Reserse Kriminal Umum dan jajaran akan mengajukan para terduga dengan tindak pidana ringan (Tipiring) ke kejaksaan sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara untuk penyakit masyarakat yang terakhir yaitu Prostitusi, Polda NTB dan jajaran berhasil mengungkap 17 Laporan kasus dimana 8 diantaranya TO dan 9 kasus Non TO dengan tersangka yang diamankan sebanyak 18 orang.

“Total laporan ketiga penyakit masyarakat tersebut yang diungkap Polda NTB dan jajaran sebanyak 298 dengan jumlah tersangka keseluruhan 381 orang,” bebernya.

Untuk jumlah kasus penyakit masyarakat yang diungkap Polda NTB adalah perjudian 5 kasus dengan 3 TO dan 2 Non TO, Miras/Minol 9 kasus dimana 6 TO dan 3 Non TO dan prostitusi 5 Kasus dengan 3 diantaranya TO dan 2 Non TO.

“Untuk kasus prostitusi ada 5 wilayah hukum polres Jajaran yang nihil pengungkapan yakni Polres Lombok Utara, Polres Lombok Timur, Polres Sumbawa Barat, Polres Dompu dan Polres Bima,” ucap Kapolda.

Kapolda berharap melalui Ops Pekat Rinjani 2024 Kondisi kamtibmas selama bulan Ramadhan 1445 H., diseluruh wilayah hukum Polda NTB dapat tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Tentu ini menjadi harapan kita semua, oleh karena itu peran serta banyak pihak sangat diperlukan termasuk paling utama peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di masing-masing wilayah,” pungkasnya.(Ham).

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close