Breaking News

Ops Jaran Rinjani Polres Lobar Berhasil Ungkap 46 Kasus dan 57 Tersangka

Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.Ap., beserta jajaran saat siaran pers Ops Jaran Rinjani 2024 di Mapolres Lombok Barat, Kamis (13/06/2024).
Mandalikaplus.com - Lombok Barat, OPS Jaran Rinjani 2024 dilaksanakan selama 14 hari yaitu mulai dari tanggal 27 Mei sampai dengan 9 Juni 2024, sasaran pada operasi ini adalah curat dan curanmor, Kamis (13/06/2024).


Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.Ap., mengungkapkan untuk target operasi kita ada beberapa target operasi, hasil dari operasi jaran ini dapat kami terangkan bahwa operasi Polres Lombok Barat melakukan pengungkapan 46 kasus dimana 38 kasus yaitu murni dari sasaran dan 8 kasus dari pengembangan dengan total kita dapatkan 57 orang tersangka, tersangka ini diantaranya beberapa adalah kasus pencurian dengan pemberatan 27 kasus dengan tersangka sebanyak 39 tersangka pencurian dengan kekerasan 4 kasus dengan tersangka 4, tersangka pencurian kendaraan bermotor 15 kasus curanmor dengan 14 tersangka.


"Kami terangkan juga barang bukti yang berhasil disita yaitu yang pertama adalah barang bukti dari hasil pencurian dengan pemberatan di mana kita amankan 14 unit unit handphone berbagai merk, satu mesin tempel merk Yamaha, 4 buah tabung gas, satu unit TV LED merk LG, 1 unit mesin air merk Shimizu, 3 lembar uang kertas negara Swiss, 5 dus paku ukuran 3x4 dan 1 unit sepeda ontel," bebernya.


"BB (Barang Bukti) pencurian dengan kekerasan antara lain 2 unit laptop merk Lenovo warna hitam dan HP warna silver, 3 unit handphone merk Samsung, infinix dan realme, 1 unit obeng warna kuning, 2 buah cantelan gembok yang dirusak, satu buah BPKB, 1 unit sepeda motor Honda beat pop, 1 pasang sandal warna coklat merk yumeda, satu buah senpi rakitan yang sudah dilimpahkan kr Kejaksaan sudah tahap 2 jadi barang bukti tidak ada di sini, barang bukti curanmor ada 15 unit sepeda motor merk Yamaha, Honda dan Suzuki dilengkapi dengan BPKB dan STNK serta kunci duplikat," tuturnya.


"Bahwa modus operandi dari curas ini yaitu mereka melakukan dengan adanya mengancam korban menggunakan sajam kemudian mengambil barang milik korban, untuk curat mereka masuk ke dalam pekarangan rumah tertutup dengan memanjat serta merusak pintu, merusak jendela dan mengambil barang-barang milik korban, sedangkan untuk curanmor mereka mengintai korban yang kendaraannya di parkir di dalam rumah atau di pinggir jalan dengan menggunakan anak kunci palsu atau leter t dan ada yang kunci aslinya yang didapat dari dalam rumah korban," jelasnya.


"Untuk curanmor pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu yang pertama adalah pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun, pasal yang kedua yaitu 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama 7 tahun serta pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara 5 tahun serta pasal 480 KUHP tentang persekongkolan jahat dengan ancaman penjara selama 4 tahun," tutupnya.(Ham).

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close