Breaking News

KPU dan Bawaslu Lobar Diduga Khianati Amanat Rakyat

Nurdin anka (atas) Fatur (bawah), KOBAR NTB.
Mandalikaplus.com - Lombok Barat, Menyikapi hiruk pikuk dalam pelaksanaan PSSU (Penghitungan Surat Suara Ulang) KPU Lombok Barat untuk Dapil 2 Lembar Sekotong, KOBAR NTB angkat bicara terkait hal ini, Rabu (03/07/2024).


Nurdin Anka Pendiri sekaligus pembina KOBAR NTB angkat bicara terkait ributnya hasil PSSU dapil Lembar Sekotong, penghitungan surat suara ulang atas keputusan MK terhadap kasus yang di laporkan oleh salah seorang peserta pemilu dari partai PKS atas nama Abu Bakar, telah menuai banyak sorotan publik.


"Bagaimana tidak, hasil yang muncul adalah berbanding terbalik dari hasil pleno KPU sebelumnya di Jayakarta. Yang dimana pada saat itu hasil pleno KPU telah memenangkan salah satu peserta pemilu dari partai PKS atas nama H. Hadran, sementara hasil PSSU justru berbanding terbalik dan memenangkan Abu bakar. Dengan selisih kurang lebih 1300 suara," tuturnya.


Menyikapi hal tersebut Nurdin menyatakan ini sangat menyedihkan, karna dengan terbuktinya tuntutan Abu Bakar ini telah mencontreng wajah dunia penyelenggara. Baik KPU maupun Bawaslu, maka sebagai perwakilan masyarakat NTB khususnya Lombok Barat saya meminta agar KPU dan Bawaslu tegas menyikapi hal tersebut. Karna ini akan berdampak terhadap ketidak percayaan publik terhadap para penyelenggara. Tapi, jika dengan bukti bukti yang ada ternyata KPU dan Bawaslu tidak berani tegas dengan semua ini. 


"Maka saya sebagai wakil dari masyarakat juga akan menyiapkan laporan balik ke Gakkumdu terkait Tipilu, DKPP terkait Kode Etik termasuk juga ke Polda NTB terkait Tipidum," tegasnya.


Kalau terkait kami tidak jadi aksi kemarin tanggal 1 Juli itu semata mata karna kami menghargai pihak APH dan juga bertepatan dengan hari Bhayangkara yang ke 78.


Di tempat yang berbeda Fatur S.H juga menyatakan bahwa terkait hal ini terlihat seolah antara KPU dan Bawaslu terjadi persekongkolan, sehingga hal ini harus di buktikan dengan menunggu keputusan MK. Padahal hiruk piruk dan desas desus terkait persoalan ini sudah berhembus bahkan sebelum pleno di tingkat KPU di laksanakan saat itu. 


Lebih disayangkan lagi disaat masalah ini sedang berproses di ranah hukum justru penyelenggara baik di bawah KPU maupun Bawaslu yang terindikasi melakukan permainan ini justru kembali menjadi penyenggara baik di tingkat PPK maupun Panwascam. 


"Ini seolah sudah menjadi kesepakatan yang terjadi secara terstruktur yang bisa saja kita menduga akan digunakan kembali untuk bermain di pilkada yang akan datang," tuturnya.


Terkait dengan hal ini, saya dan saudara Nurdin Anka bersepakat untuk melaporkan persoalan ini ke jalur hukum baik itu terkait Tipilu, Tipidum, maupun Etik. Karna melihat keterkaitan dengan beberapa pasal yang menjadi dasar hukum. 


Sebut saja terkait Tipilu yaitu UU No 7 Tahun 2017, terkait Tipidum Pasal 263, 266, 378 KUHP, dan dalam waktu dekat kami akan melakukan konfrensi pers terkait laporan ini.


"Tidak menutup kemungkinan juga ada permainan yang terjadi di Dapil lain selain Dapil 2 seperti video Ketua Bawaslu pada saat pleno di Hotel Jayakarta waktu itu," tutupnya.(Ham).

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close