Breaking News

Sebut Autore Kebal Hukum, Aktivis Desak Iqbal-Dinda Bertindak Tegas

H. Lalu Muhammad Iqbal dan Hj. Indah Dhamayanti Putri 
(Iqbal-Dinda)
Gubernur NTB Periode 2025-2030.
Mandalikaplus.com - Mataram, Dilantiknya H. Lalu Muhamad Iqbal-Hj. Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB oleh Presiden RI Prabowo Subianto Kamis pekan kemarin, telah membuka lembaran baru untuk perjalanan lima tahun ke depan, khususnya di sektor investasi.


Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Gumi Paer Lombok, Lalu Junaidi mengungkapkan bahwa di awal tahun kepemimpinan Iqbal-Dinda, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB akan menghadapi  banyak persoalan investor. Diantaranya PT Autore Pearl Culture.


Bisnis Budidaya tiram mutiara yang dijalankan PT Autore Pearl Culture di Blok D, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru kian subur. Padahal sebelumnya Pemprov NTB dalam hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, telah melayangkan teguran hingga surat peringatan, namun tidak digubris.


Pada 19 Oktober 2021, DKP NTB telah melayangkan surat peringatan (SP) ketiga, landasannya Peraturan Gubernur NTB Nomor 18 tahun 2018. Surat ini juga sebagai bagian dari penegasan Pemprov NTB bahwa budidaya yang dilaksanakan autore tidak berizin (Ilegal).


Ia merincikan poin penegasan pemerintah agar Autore segera menghentikan dan mengosongkan Blok D. Rinciannya sebagai berikut:


1. Pembekuan Sementara Selama 1 Bulan.

2. Pencabutan Izin Lokasi Perairan Pesisir.


Jika masih didapati adanya aktifitas Autore, maka akan diberlakukan Pasal 30 ayat 5 dan ayat 6 yakni pengenaan sanksi administratif berupa:


1. Penghentian sementara kegiatan selama 1 bulan.

2. Penutupan lokasi selama 3 bulan.

3. Pengenaan denda administratif sebanyak 5 persen dari nilai investasi.

4. Pencabutan izin pengelolaan.


"Surat ini berdasarkan hasil peninjauan lokasi sekaligus penegasan bahwa pengelolaan blok D oleh Autore ilegal. Pemprov NTB desak perusahaan untuk mengosongkan blok D, karena melanggar RTRW Pariwisata," timpal Junaidi dikonfirmasi, Selasa (25/02/2025).


Ironisnya, peringatan Pemprov NTB tidak mempan. Begitu juga sebaliknya, Pemprov NTB terkesan kehilangan marwah, karena hingga saat ini, Autore masih bebas berlenggang tanpa terbebani ancaman sanksi yang tertuang di dalam surat peringatan tersebut.


"Mana marwah Pemprov NTB. Perusahaan tidak dikenakan sanksi apa-apa. Kami mendesak agar Gubernur Miq Iqbal segera mencabut izin Autore," tegasnya.


Sementara itu, Ketua Indonesia Corruption Watch (Icon-W), Lalu Mukaraf menilai, ketidaktegasan Pemprov NTB menjadikan pihak perusahaan asal Kangguru tersebut kebal terhadap hukum. "Pelanggaran yang dilakukan masuk perbuatan melawan hukum," tegasnya.


Autore telah beroperasi selama 10 tahun. Semula izin perusahaan tersebut berada di Blok A, B dan C. Selama beroperasi, pihak perusahaan telah merugikan masyarakat khususnya para nelayan. Adanya aktivitas budidaya tiram mutiara, para nelayan tidak lagi leluasa menangkap ikan.


"Kami seluruh masyarakat pesisir sejak awal sudah menolak Autore. Tapi tak ada respons dari pemerintah. Setelah mereka mulai kerja, kita sudah demo. Tapi masih jalan," kesalnya.


Selain nelayan, Negara juga rugi dari segi kerusakan ekosistem laut akibat adanya beton berdiameter 1 meter dan berat 100 kilogram. Padahal di lokasi PT Autore beraktivitas rupanya merupakan tempat keindahan ekosistem laut, dan pusat terumbu karang. 


"Lebih-lebih masuk kategori 7 keajaiban dunia. Jika dibiarkan, ia khawatir terumbu karang akan semakin rusak akibat jangkar PT Autore," tandasnya.


Ia pun mendesak agar Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang baru, dapat mengambil langkah kongkret dalam rangka menciptakan iklim investasi yang nyaman dan aman. "Dan ke depan, pemerintahan NTB lebih administratif, tertib hukum, serta investor merasa aman dari gangguan yang menghambat investasi," tutupnya.(Ham).

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close